RAKOR – Pihak Kecamatan Kapuas Kuala melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di Aula Kantor Kecamatan setempat, Selasa (04/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Sebanyak 17 operator desa dan aparat desa se-Kecamatan Kapuas Kuala, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Selasa (04/02/2020). Kegiatan tersebut, diadakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kuala.
Rakor ini, merupakan rangkaian acara persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kapuas Kuala tahun 2021. Rencananya, Musrenbang akan dilaksanakan di Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, pada 24 Februari Tahun 2020.
Camat Kapuas Kuala, Asy’ari melalui Sekretaris Camat, Kertidipora dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan Rakor dan Pelatihan Aplikasi SIPD tingkat Kabupaten Kapuas beberapa waktu yang lalu.
“Kegiatan ini wajib dilaksanakan dan disosialisasikan sampai tingkat desa. Itu dalam rangka, pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutur Sekretaris Camat.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah. “Termasuk pula, ditugaskan dengan Permendagri No. 07 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” terang Kertidipora.
Ditambahkannya, dalam kegiatan itu juga diisi dengan praktik aplikasi SIPD dan diskusi kelompok. Aacara dipandu oleh narasumber dari staf kecamatan dan desa Nurcahyono dan Wahidah Norsari, yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan. (dny/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com