BUKA LAHAN - Tampak kegiatan manugal yang dilakukan warga yang sampai saat ini masih menggunakan metode pembukaan lahan dengan cara membakar, beberapa waktu lalu. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Aturan pemerintah pusat yang melarang membuka lahan dengan cara membakar, mengakibatkan rendahnya luasan lahan pertanian dan produksi padi masyarakat. Padahal, ini merupakan komoditas utama masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura).
Terkait itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Peternakan Perikanan dan Perkebunan, menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi Lahan Kering Tanpa Bakar. Kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan ini, merupakan wujud upaya pemerintah daerah dalan menyikapi larangan membakar lahan sesuai UU Nomor. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA mengatakan bahwa program dan kegiatan ini merupakan inovasi pemerintah daerah bersama pihak kelompok tani. Nantinya diharapkan, akan menjadi solusi bagi masyarakat dan menjadi program utama pemerintah pusat guna membantu dari sisi perluasan areal.
“Gerakan menanam padi di lahan kering tanpa bakar ini, sebagai percontohan awal mewujudkan usaha tani menetap tanpa membakar. Memang cara ini cukup mahal, sehingga perlu di dukung anggaran yang juga tidak sedikit. Tentunya kita berharap, pemerintah pusat dapat ikut membantu,” kata Perdie saat ditemui awak media, Rabu (29/01/2020).
Bupati meminta pihak dinas teknis, untuk dapat terus memberikan bimbingan kepada para petani agar gerakan ini mencapai tujuan utamanya. “Dinas teknis harus bergerak, sampai program ini bisa menjadi berhasil demi kesejahteraan petani kita,” pungkasnya.
Diakuinya, untuk mengubah kebiasaan memang tidak mudah. Namun Bupati berharap, kedepan masyarakat dapat menyesuaikan. Tentunya, dengan didukung program dan kegiatan yang telah dilakukan ini. “Sosialisasi harus segera dilakukan, diharapkan masyarakat dapat mendukung apa yang kita upayakan ini,” imbuhnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com