RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Katingan, menyeret empat orang sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Kalteng, Rabani M. Halawan SH MH menjelaskan, dalam proyek ini Sugianto selaku pihak rekanan berinisiatif meminjam perusahaan milik temannya, yakni Romy.
Usai meminjam perusahaan tersebut, terjadilah kesepakatan proyek tersebut dengan anggaran sebesar Rp 1,7 Miliar pada Tahun 2016. “Pekerjaan tersebut dilaksanakannya, namun tidak sesuai speifikasi dan volumenya juga tak sesuai,” katanya, Senin (20/01/2020).
Dalam proyek ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,7 Miliar. Karena diduga tidak sesuai spesifikasi, empat orang ditetapkan tersangka.
“Mereka adalah PPK dari Dinas PU Kabupaten Katingan, Erwin. Direktur PT Kreasi Kaleka Mulia, Romy, Rekanan Sugianto dan pengawas,” sebut Rabani.
Terkait penyitaan aset terhadap empat tersangka ini, masih belum dilakukan. Pasalnya, pihak Kejati Kalteng karena masih mencari asetnya. Akan tetapi hingga kini proses hukumnya masih berjalan, supaya secepatnya bisa disidangkan.
“Secepatnya akan kita sidangkan, untuk Jaksa pun kami libatkan Kejaksaan Katingan,” imbuh Kasitut Kejati Kalteng. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com