RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak dewan menyayangkan adanya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.
Padahal menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.
“DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal. Umumnya, sengketa dipicu belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan,” katanya.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah harus berani menindak perkebunan yang menyelahi aturan. “Harus ditindak tegas PBS yang tidak memiliki kebun plasma,” pungkasnya.
Sesuai aturan , kebun plasma sebesar 20 persen dari total hal guna usaha (HGU) perusahaan. “Namun faktanya banyak perushaan yang mengesampingkan aturan itu,” sebut Rimbun.
Dia mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng, untuk menertibkan perkebunan yang tidak memiliki kemitraan dengan masyarakat.
“Saya sepakat dengan Gubernur Kalteng yang punya semangat sama untuk menertibkan kebun soal kewajiban plasma di Kalteng, khususnya di Kotim,” tambahnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com