RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengagendakan untuk memanggil jajaran perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang berinvestasi di Kotim.
Ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur, pemanggilan itu bertujuan untuk mempertanyakan terkait penerapan wajib plasma dan penyaluran dana CSR dari perusahaan untuk warga sekitar.
“Karena banyak aduan terkait masalah lahan plasma dan CSR ke kita. Kita akan ambil langkah, untuk memanggil seluruh PBS di daerah ini,” pungkas Rudianur.
Lanjut Politisi Partai Golkar tersebut, masalah wajib plasma dan CSR selalu menjadi keluhunan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan kelapa sawit. Sehingga menurut dia, layak dipertanyakan sejauh mana plasma atau CSR diberikan perusahaan.
“Karena ini sudah penghujung tahun. Kita agendakan dimulai pada Januri 2020 nanti. Seluruh perusahaan kelapa sawit akan kita panggil,” imbuhnya.
Rudianur mengatakan, kewajiban itu seperti pelaksanaan program kebun plasma yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Yakni, minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar kebun dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
“Terkhusus bagi mereka yang perizinannya setelah 2007 diterbitkan pemerintah. Begitu juga dengan program kepedulian sosial dari perusahaan,” tandasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com