RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang sopir truk perusahaan kelapa sawit, PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial SRA (34) ini, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbanya Bunga (14)—nama samaran—yang masih duduk di bangku Kelas VI SD.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, dugaan kasus asusila tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan tempat orang tua korban.
Kejadian berawal, saat pelaku menghubungi melalui pesan singkat untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban ada di dalam mess, ia lalu mendatanginya dan masuk ke dalam.
Setelah sempat ngobrol, pelaku langsung membopong tubuh korban untuk di bawa ke dalam kamar. Korban lalu disetubuhi hingga puas oleh tersangka.
Kasus itu terungkap saat tante korban AY (29) datang dan melihat pintu mess dengan kondisi tertutup. Setelah tante korban masuk, ia mendapati tersangka sedang bersembunyi di belakang pintu kamar.
Tidak terima, orag tua korban langsung membuat laporan polisi hingga diketahui, kalau anaknya sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ramhad Tuah membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan pelaku dan baran bukti.
“Hasil pemeriksaan, korban dua kali disetubuhi oleh pelaku. Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Senin (16/12/2019). (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com