RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak Sat Reskoba Polres Kotim memusnahkan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari dua orang tersangka, di halamam Mapolres Kotim, Rabu (11/12/2019). Hadir pula kala itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, DPRD dan Pemerintah Daerah
Barbuk sabu sebanyak 62,02 gram tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur zat kimia. Setelah itu, dilarutkan ke dalam selokan, dengan disaksikan langsung oleh kedua tersangka.
“Sebanyak 62,02 gram kita musnahkan. Barbuk tersebut diamankan dari tersangka, Zainudin alias Izay dan Arifin aias Ifin,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kabag Sumda AKBP Saprudin Lias.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dibagi dalam tiga bagian. Dimana sebagian digunakan untuk uji laboratorium forensik dan sisanya lagi, untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
Diketahui, kedua tersangka diamankan polisi beberpa waktu lalu. Dari tersangka Izay, disita 41,28 gram sabu yang terbagi dalam sembilan paket siap edar. Sementara dari tersangka Ifin, diamankan 24,05 gram terbagi dalam lima paket. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com