RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Katingan H. Mahjumi, S.Ag menyatakan, siap memperkuat sinergi dengan Kepolisian guna memerangi paham radikal di wilayah hukum Polres Katingan.
Hal itu dia sampaikan saat ceramah di Masjid Jami Al-Muhajirin, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (5/12/2019) siang. Hadir pula kala itu, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, beserta PJU Polres Katingan. Merek bertemu dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta Jemaah masjid Jami Al-Muhajirin.
Dala ceramahnya, H. Mahjumi juga mengatakan bahwa penguatan sinergi antara MUI dengan Kepolisan di Katingan dipandang penting dilakukan. Ini sebagai upaya pencegahan dini paham radikal maupun tindak pelanggaran hukum oleh suatu kelompok tertentu, dengan memaksimalkan pembinaan umat.
“Pembinaan umat yang kami lakukan bersama dengan Polres Katingan selama ini, dengan cara aktif melakukan silaturahim dan menjelaskan bahwa islam itu merupakan Rahmatan lil alamin. Selain itu, berdialog dengan jamaah untuk menghasilkan solusi dari setiap persoalan yang ada,” katanya.
Upaya ini menurut Ketua MUI, sangat strategis karena dapat langsung bertatap muka dengan masyarakat atau jamaah di masjid. Sekaligus juga, membahas segala sesuatu persoalan yang terjadi atau bahkan jika akan terjadi.
“Meskipun sampai saat ini kami tidak menemukan pemahaman radikal di kelompok masyarakat, namun tetap harus kita waspadai dengan dilakukan pencegahan sedini mungkin,” tambahnya.
Kapolres Katingan mengaku optimistis, pemahaman radikal dapat dicegah jika ditangani secara bersama-sama oleh para alim ulama, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Hadir juga kala itu, Tim Divhumas Polri yang dipimpin Kombes (Pol) Mr. Guntur Aryo Tejo, SIK, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH, Jurnalistik Media Nasional, HMI Katingan, BEM Universitas Darwan Ali serta para pelajar. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com