RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE menutup secara resmi Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Angkatan II Tahun 2019 di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, Rabu (04/12/2019) pagi. Kegiatan ini, dipusatkan di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan.
Dalam sambutanya, Bupati dalam berharap melalui kegiatan pelatihan dasar bagi CPNS Golongan II dan III ini, dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat. Diyakininya juga, bahwa selama mengikuti pelatihan dasar CPNS ini semua peserta telah memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
SIMBOLIS – Bupati Sakariyas SE didampingi Kepala BKPP Bambang Harianto menyerahkan sertifikat pada para peserta yang telah lulus mengikuti Pelatihan Dasar CPNS, , Rabu (04/12/2019). FOTO : ARA/RK
“Saya yakin dengan pembelajaran yang saudara peroleh, dapat memberikan wawasan kebangsaan, kepribadian, etika PNS, pengetahuan dasar sistem penyelenggaraan pemerintahan dan tugas organisasinya. Sehingga, akhirnya saudara-saudara mampu melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat,” kata Sakariyas.
Kepada peserta, yakni tenaga pendidik diharapkannya memiliki rancangan yang kreatif agar bisa memberikan kontribusi yang positif di tempat tugas masing-masing. Sehingga, dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan dampak positif bagi siswa dan siswinya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, peran dan fungsinya untuk melayani masyarakat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sehingga, dapat meningkatkan derajad kesehatan masyarakat.
“Selamat kepada 88 orang peserta, yang telah mengikuti pelatihan dasar CPNS Tahun 2019 Angkatan II ini dengan baik dan dinyatakan lulus. Selamat bertugas di tempatnya masing-masing,” ujar Bupati.
Sementara itu Kepala BKPP Kabupaten Katingan, Bambang Harianto menyebutkan, pelatihan dasar bagi CPNS ini dilaksanakan selama 51 hari. Yakni dimulai dari 7 Oktober hingga 4 Desember 2019.
“Dalam pelatihan dasar CPNS kali ini, peserta melaksanakan kegiatan-kegiatan selam 18 hari kerja di dalam kelas, di tempat penyelenggaraan pelatihan dasar. Kemudian 30 hari kerja, di instansi asal peserta dan tiga hari pelaksanaan evaluasi aktualisasi di tempat penyelenggaraan pelatihan dasar,” jelas Bambang. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com