RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (02/12/2019). Kedua pengedar pria dan wanita tersebut, diamankan saat sedang menyiapkan sabu untuk mereka jual.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengungkapkan, tersangka bernama Ancah (29) dan Yuningsih alias Neneng (35). Keduanya ditangkap di kediaman tersangka Neneng, di Jalan Rindang Setia No.28, RT021, RW004, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat itu keduanya sedang menyiapkan paketan sabu untuk dijual. Tersangka Neneng bertugas untuk menimbang sabu dan membaginya dalam paketan kecil,” ucap Arasi, Selasa (03/12/2019).
Keduanya sempat kaget, saat petugas datang ke kediamannya. Bahkan, Ancah sempat membuang sabu di bawah kursi.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 2,82 gram yang terbagi dalam 10 paket kecil. Termasuk juga, sejumlah peralatan digunakan untuk mengedar.
“Dari informasi masyarakat, rumah tersangka Neneng ini sering dijadikan kedua tersangka untuk membagi sabu yang akan dijual,” tandasnya.
Atas ulahnya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com