RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ambunniah alias Ambun (36) berusaha mengelabui pemeriksaan dan penggeledahan Polisi. Ibu rumah tangga (IRT) ini, memodifikasi sebuah tabung gas LPG ukuran tiga kilogram untuk tempat menyembunyikan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Diduga sebagai pengedar sabu-sabu, wanita ini akhirnya berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat sedang menunggu pembeli di Jalan Langsat II, Kecamatan MB Ketapang, Sampit,” jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Jumat (25/10/2019).
Setelah diamankan, Ambun lalu dibawa di kediamannya sekitar Jalan Gunung Kerinci RT.039/RW.007, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit. Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 33 paket sabu seberat 9,14 gram, sejumlah peralatan mengedar dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.
“Awalnya kita kesulitan mencari barang buktinya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ternyata semuanya disembunyikan di dalam tabung gas LPG yang sudah dimodifikasi dan disimpan di ruang dapur,” ujar Arasi.
DITANGKAP POLISI – Anggota Sat Reskoba meringkus Nanang alias Anang (38), lantaran kepemilikan paketan sabu-sabu. FOTO : POLISI FOR RK
Di tempat terpisah, anggota Sat Reskoba juga menangkap pelaku lain, Nanang alias Anang (38), di Jalan Delima 8, RT035, RW005, Kelurahan MB Hilir, Sampit.
Dari tangan pria lulusan SD ini, diamankan paketan sabu-sabu seberat 0,38 gram, serta sejumlah peralatan hisap. “Kedua tersangka sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan,” jelas Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com