RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (05/10/2019). Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai setengah kilogram. Polisi juga meringkus si kurir narkoba, Taufik Rahman.
Saat itu, sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung. Kemudian didapat informasi, jika pelaku berangkat menggunakan travel dan diduga membawa sabu-sabu.
“Alhamdullilah, kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan berat berat 503 gram atau 0,5 kilogram,” ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono SH MM, saat Konferensi Pers, Jumat (11/10/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Sulistiyono, diketahui jika Taufik mengambil barang haram tersebut dari Kalbar. Tujuannya, mau di bawa ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ketika mendapatkan informasi, anggota kita melakukan tindakan hukum. Mobil yang ditumpangi pelaku kita hendikan, dan hasil penggeledahan didapati barang bukti tersebut,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Achmad Mustofa dan Kasat Reskoba Iptu Agus P.
Menurutnya, ni merupakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti paling besar di wilayah hukum Polres Sukamara. Diduga, pelaku merupakan kuirir antar Provinsi. “Dia kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, 5 – 20 tahun penjara,” kata Kapolres.
Pada kesempatan itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara agar tidak menggunakan narkotika. “Baik ganja maupun sabu- sabu dan obat-obatan berbahaya lainnya. Pasalnya, akan membuat sel-sel tubuh rusak dan membikin halusinasi sehingga kita tidak bisa berpikir secara logis,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com