RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Awalnya, Hatt Anharunn alias Ateng (37) sehari-hari menekuni pekerjaan sebagai penjualan keperluan sembilan bahan pokok (sembako).
Ternyata diam-diam, warga Jalan Seribu Dahan, RT.021/RW.008, Kelurahan MB Hulu, Sampit, Kabupaten Kotim ini juga nyambi berbisnis narkotika jenis-sabu-sabu. Tak ayal, dia kemudian harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya, pada Rabu (09/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Awalnya, kita mendapat laporan bahwa tersangka turut mengedarkan sabu di rumahnya. Setelah kita selidiki, teranyata benar,” kata Kasat Reskoba.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,84 gram. Barang bukti lainnya yang disita, sejumlah peralatan digunakan untuk mengedar, dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan.
“Barbuk sabu tersebut kita temukan di dalam kotak kaca mata, dan diakui tersangka miliknya. Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pengembangan,” sebut Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com