RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Gideon Gusta Praseda alias Dion (23) diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemuda lulusan SMP ini, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,72 gram. Barang bukti diamankan dari kediamannya di sebuah barak, Jalan Gunung Merbabu, RT013, RW001, Kelurahan Baamang Barat, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi menutuirkan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. “hasil penggeledahan, kita menemukan barbuk sabu dalam tiga peket seberat 5,72 gram, bersama sejumlah peralatan mengedar,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskoba, barbuk tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka. “Rencananya, dia akan membagi sabu-sabu itu dalam paketan kecil,” kata Arasi.
Guna kepentingan penyidikkan, pria berperawakan kurus tersebut sudah dilakukan penahanan, dan masih dalam pemeriksaan petugas. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com