RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polres Katingan saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)/penggelapan uang kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi SIK membeberkan, dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Kita masih mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Sampai dengan saat ini, memang kami belum menetapkan tersangka. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut,” kata Lajun, Kamis (26/09/2019).
Setelah selesai memeriksa saksi-saksi, sebutnya, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat penyidik baru akan menetapkan status tersangka.
Kasus dugaan korupsi uang kas ini mencuat, setelah ditemukan selisih atau kurang setor atau kebocoran keuangan BLUD RSUD Mas Amsyar Kabupaten Katingan. “Jumlah totalnya, sebanyak Rp1.430.694.683,” ujar Kasat Reskrim.
Indikasi penyelewengan tersebut, imbuh Kasat Reskrim, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Kasusnya, hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Katingan,” ucanya.
Jika terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, maka terancam hukuman paling singkat satu tahun. Kemudian ling lama 20 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar . (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com