RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Proyek penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan menggunakan APBDes, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pihak Polres Katingan, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial K (35). “Benar sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH, Kamis (26/09/2019)
Dia menjelaskan, dugaan korupsi penimbunan jalan ini menggunakan APBDes pada tahun anggaran 2017. “Kegiatannya senilai Rp250 juta. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, sekitar Rp192 juta,” sebut perwira yang akrab dipanggil EDB ini.
Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, masih proses penyidikan,” imbuhnya.
Terhadap K, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” ucapnya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti, antara lain Rencana Pengguna Anggaran 2017. “Ada juga Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan APBDes Asem Kumbang Tahun Aanggaran 2017,” tambah Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com