RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebanyak sembilan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditangani Polres Katingan dan Polsek jajaran. Bahkan, ada sebagian yang sudah selesai di tingkat pengadilan umum. Totalnya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagi tersangka.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH menuturkan jika pihaknya telah melakukan penanganan-penanganan terhadap dampak Karhutla. Disamping upaya preventif, kepolisian juga melakukan upaya di bidang penegakan hukum.
“Sejauh ini, Polres Katingan telah menangani Sembilan kasus karhutla dengan tersangka sembillan orang,” jelas Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Arifin, Kasat Reskrim Iptu Lajun S.R Sianturi SIK dan Kasat Binmas Volvy Apriana SPd MA saat Konferensi Pers di Mapolres Katingan, Senin (23/09/2019).
Perlu diketahui, lanjut EDB, dari sembilan kasus itu tiga diantaranya yang sudah selesai dan dilakukan Tahap II ke peradilan umum. “Yang selesai ini, dua ditangani Polres Katingan. Kemudian di wilayah hukum Polsek Katingan Tengah, ada satu kasus dan ini juga sudah selesai. Jadi totalnya, ada tiga kasus yang sudah selesai,” bebernya.
Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Sanaman Mantikei, ada dua kasus karhutla dan masih dalam tahap penyidikan. Di Polsek Tewang Sangalang Garing, ada dua kasus juga. Polsek Tasik Payawan satu kasus dan Polsek Katingan Kuala satu kasus. “Beberapa kasus lainnya, masih dalam proses penyelidkan. Secara keseluruhan, lahan yang terbakar seluas kurang lebih 8,2 hektar,” katanya.
Menurut Kapolres, para tersangka disangkakan dengan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 25 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 2005, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, dikenakan juha UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar,” sebut Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com