RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Saprudin alias Sapur (61), Warga RT.5 Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan Polisi, Rabu (18/09/2019). Kakek ini, kedapatan sedang membakar lahannya sendiri di tepi DAS Barito.
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Wakapolres Kompol G Herundo Marto SE MSi menuturkan, pelaku pembakar lahan ini diamanakan saat Anggota Tim Karhutla dari Polres Mura berpatroli rutin.
“Tim patroli kita mendapati tersangka sedang melakukan kegiatan pembakaran di lahannya sendiri seluas dua hektar,” terang Wakapolres saat Pers Release yang dilaksanakan di Mapolres Mura, Kamis (19/09/2019) siang.
Polisi juga mengamankan sejumlah beberapa barang bukti, seperti empat potongan kayu yang sudah hangus terbakar berukuran panjang 60 cm berdiameter 8 cm. Ada juga parang yang digunakan pelaku. “Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya lagi.
Kepada tersangka, akan dikenakan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Ancaman hukumannya penjara tiga tahun dan paling lama 10 tahu,” kata Herundo. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com