RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Unit Resmob Polres Palangka Raya bersama Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Jatanras dan Dit Intelkam meringkus SB (49), Selasa (17/9/2019) malam. Dia merupakan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada sejumlah TKP, termasuk di Kantor KPU Kota Palangka Raya.
Dari tangan warga Jalan Binamurni No. 49 Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Hingga kini, Polisi masih memburu satu lagi rekannya yang sempat melarikan diri.
“Untuk satu tersangka lagi, teman dari pelaku yang kita tangkap sekarang sedang dalam pengejaran. Identitanya, juga sudah kita miliki,” tutur Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (18/09/2019).
Menurut Kapolres, tersangak sudah mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi. Yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Mess Pertanian Jalan Mahir Mahar Km 8 dan Kantor KPU Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang. “Kita akan terus kembangkan, karena ada kemungkinan tersangka beraksi di tempat lain,” tutur Timbul.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau rumah atau kantor yang akan di jadikan target. Kemudian mereka berbagi tugas, satu orang memantau di luar dan satu masuk ke dalam. “Mereka mencongkel pintu mupun jendela, apabila terkunci. Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku membawanya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dijual,” jelas Kapolres.
Dari tangan SB, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam nopol DA 6192 BCC. Kemudian ada helm, jaket, dua buah Pisau Daging ukuran besar dan besi bermata pipih yang digunakan untuk mencongkel.
Selain itu, ada juga dua unit Laptop, satu unit Tab, tiga unit ponsel dan tas ransel. “Terhadap tersangka SB, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Timbul. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com