RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan diingatkan agar dalam mengunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), harus sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, tetap mengacu pada peraturan dan petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Salidin SE, menuturkan apabila pengunaan keuangan desa selalu mengacu dan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, maka akan terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan.
“Selain itu, kepala desa maupun perangkat desa juga akan terhindar dari persoalan hukum,” kata Politisi NasDem ini, kepada sejumlah wartawan di Kuala Pembuang, Kamis (12/09/2019).
Dia juga meminta, agar Kades dapat mengatur dan mengurus pemerintahan secara mandiri. “Selalu gunakan DD maupun ADD sesuai kebutuhan dan aturan yang ditetapkan,” pesan Salidin.
Anggota DPRD dari dapil III ini menegaskan, bantuan dana untuk pemerintahan desa itu hendaknya dapat dikelola dengan baik agar pembangunan bisa merata. Selain itu, pengunaannya harus mengacu kepada kebutuhan skala prioritas bagi masyarakat desa.
“Sehingga nantinya, betul-betul dapat meningkatkan kemajuan di desa. Selain itu, juga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” imbuhnya. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com