RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Kamis (05/09/2019). Kegiatan di Aula Kantor Kecamatan Katingan Hilir ini, dibuka oleh Sekda Katingan Drs Nikodemus MM.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo, Perwakilan Camat Katingan Hilir, perwakilan dinas terkait, tokoh masyarakat, para warga dan undangan lainnya.
Dalam arahanya, Sekda mengatakan bahwa saat ini kita dihadapkan pada permasalahan dampak dari peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia. Yaitu, berupa penumpukan sampah plastik dan perlu dilakukan tindak lanjut pengelolaannya dengan cepat, tepat, dan ramah lingkungan.
“Hal ini sangat penting, mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak dapat terurai hingga jutaan tahun dan bisa mengakibatkan pencemaran tanah, air, maupun laut,” tuturnya saat membuka sosialisasi.
Berdasarkan Data Program Adipura KLHK 2016, dari total timbunan sampah plastik, yang telah dilakukan daur ulang diperkirakan baru 10-15 persen saja,” sebutnya. Kemudian sekitar 60-70 persen, ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara 15-30 persen lagi, belum terkelola dan terbuang ke lingkungan.
Dalam mendukung program pemerintah pusat, Pemkab Katingan mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan masalah sampah. “Pemerintah Daerah dalam hal ini, mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik,” jelas Nikodemus.
Tugas itu meliputi, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan lainnya. Seperti bakul atau olahan lainnya dan bahan lokal yang mudah terurai.
Selain itu, memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik melalui sosialisasi maupun edukasi. Melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Dalam menyelenggarakan program terkait itu, Pemkab mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik,” bebernya.
Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik. Baik oleh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, maupun masyarakat yang menjadi konsumen.
“Melalui aturan tersebut, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga berwawasan lingkungan. Semua program ataupun aturan itu tidak akan ada gunanya, jika tidak ada kepedulian dari masing-masing individu untuk menjaga lingkungannya dari sampah plastik,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com