RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang telibat dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean dengan perusahaan kelapa sawit PT.KIU (Makin Grup).
“Kita apresiasi, penyelesaian sengeketa lahan itu sudah berjalan lama. Pemkab harus hadir dan terlibat mempasilitasi kedua belah pihak,” ujar Abadi, Selasa (03/09/2019).
Selain masalah sengketa lahan, Politisi PKB ini juga menggarapkan pemerintah daerah bisa turut serta memberikan bantuan hukum terhadap empat orang warga Tehang, yang sempat ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
“Kita ketahui pemerintah mempunya bantuan hukum yang dibentuk oleh Pemkab Kotim yang ditugaskan untuk membantu masyarakat. Inilah waktunya, jangan sampai kasus yang menimpa orang daerah kita, apalagi sengketa lahan ini menjadi bumerang bagi kita sendiri,” pungkasnya.
Di sisi lain, Abadi juga sepakat dengan langkah pemkab untuk memanggil pihak perusahaan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan 281 hektar yang sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak PT KIU.
“Artinya, jangan sampai kita sebagai tuan di tanah sendiri ini justru diombang-ambingkan dan dibenturkan dengan hukum. Karena ini merupakan ranah perdata, kita dukung langkah kawan-kawan dan Pemkab Kotim dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com