RADARKALTENG.COM SAMPIT – Pihak Satreskoba Polres Kotim meringkus Fajar Ramadhan alias Fajar (24) dan Sukis Wanto (36) di dua lokasi berbeda, Senin (26/08/2019). Diduga sebagai pengedar, keduanya kedapatan memiliki paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, Fajar (24) yang tinggal di sebuah arak di Jalan Walter Condrad, Gang Damai, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit lebh dhulu ditangkap, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Diduga, tersangka baru saja menjual sabu kepada pelanggannya, di Jalan H Ikap, RT059, RW009, Kelurahan MB Hilir. Barang bukti yang kita amankan, satu paket sabu-sabu siap edar, dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sabu,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasit.
Pengeldahan dilanjutkan ke kediaman Fajar. Hasilnya, ditemukan lagi dua paket sabu dan sejumlah peralatan digunakan untuk mengedar. “Total ada 2,13 gram sabu yang kita amankan dari tersangka Fajar,” jelas Kasat Reskoba.
Sekitar pukul 11.35 WIB, Polisi melakukan pengeledahan di Jalan Iskandar XII, RT006, RW002, Sampit, setelah sebelumnya mendapat informasi warga. Petugas juga mengamankan Sukis serta barang bukti paketan sabu-sabu seberat 1,71 gram dan sejumlah peralatan hisap.
“Paketan sabu disembuntikan di lubang pintu kamar tersangka. Keduanya tersangka kini sudah kita lakukan penahanan dan dalam pengembangan,” tutur Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com