RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu dalam satu jaringan, Rabu (21/08/2019).
Mereka adalah, Ngurahman alias Unying (37), warga Jalan Rahadi Usman II, RT049, RW001, Kelurahan MB Hulu, Sampit. Satu lagi, Andi Ramlan alias Daeng (43), warga Jalan Samekto, RT012, RW009, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, Unying lebih dahulu diamankan di kediamannya sekitar pukul 12.15 WIB. “Kami mendapat infromasi, bahwa tersangka habis membeli narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (22/08/2019).
Setelah mengamankan tersangka, Polisi melakukan penggeladahan. Hasilnya, didapati barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar seberat 3,25 gram. Kemudian, ada juga tunai Rp1.120.000 dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar. “Sabu itu kita temukan di lantai, habis dikemas tersangka untuk diedarkan,” sebut Arasi.
Pihaknya langsung mengintrogasi tersangka, dan hasil pengakuannya sabu itu baru ia dapat dari rekannya, Daeng. Kebetulan, tersangka kedua sedang berada di kediaman Unying.
Daeng pun tidak berkutik saat ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barbuk sabu seberat 0,18 gram sisa penjualan di dalam saku celananya.
“Kedua tersangka merupakan satu jaringan. Kasusnya sedang kita kembangkan, untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com