RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebanyak 234 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Kasongan mendapatkan remisi umum.
Pemberian potongn masa tahanan ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 Tahun 2019. Untuk status remisi pidana umum, ada 15 orang. Sementara pidana narkotika, Remisi Umum I untuk 191 orang dan Remisi Umum II ada 28 WBP.
Upacara Pemberian Remisi Umum tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas SE didampingi Wakil Bupati Sunardi N.T Litang, Sabtu (17/08/2019) siang.
Saat acara di Aula Lapas Narkotika, hadir pula Sekda Drs Nikodemus MM, Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH, Perwira Penghubung Mayor (Inf) Dedy Marwanto. Ada juga Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Rudita Setya Hermawan SH MH dan Kajari Kasongan Philipus Khalolik.
Saat upacara, Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (RI), Yasonna H. Laoly. Diungkapkannya, jika Hari Kemerdekaan RI memang perlu disyukuri dan itu menjadi milik segenap lapisan masyarakat dan termasuk WBP.
“Warga Binaan Pemasyaraatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas maupun Rutan,” katanya.
Menurut Sakariyas, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP saja. Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi Negara terhadap WPB yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku.
“Selain itu, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” katanya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com