RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Guna menciptakan kondisi aman di wilayah hukum Kabupaten Katingan, Unit Nakula Satsabhara Polres Katingan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Senin (05/08/2019) malam.
Sasarannya, penyakit masyarakat (Pekat) serta peredaran minuman keras (Miras). Kegiatan kepolisian ini, yang dipimpin langsung oleh KBO Satsabhara Ipda Sukanta.
Polisi menyisir sejumlah tempat yang di duga menjual miras tanpa izin di sepanjang Jalan Trans Tumbang Samba, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Selama kegiatan berlangsung, Polisi menyita 19 botol miras Illegal di Toko milik Masrani (40). Jenisnya antara lain Anggur Malaga cap orang tua, Anggur Putih cap orang tua dan Arak Putih tanpa merk.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasatsabhara AKP Sri Mulyono SH mengatakan, pemilik toko yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras) tanpa izin bakal ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Akan diikenakan Pasal tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com