RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Perusahaan besar swasta (PBS) khususnya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, diingatkan kewajibannya memberikan lahan plasma kepada masyarakat. Terkait itu, pihak dewan meminta agar pemerintah daerah selalu mengingatkan bagi semua PBS yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pasalnya menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, H. Dani Rakhman, sesuai aturan berlaku, perushaan kelapa sawit wajib menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen untuk masayarakat di sekitar.
“Kalau lahan plasma itu direalisasikan, akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucapnya, baru-baru ini.
Dia menilai, selama ini terjadi ketimpangan sosial begitu tajam, antara pihak perkebunan dan masyarakat sekitar kebun yang terdampak dari investasi tersebut.
Dari itu, ia berharap agar perkebunan yang mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma itu mendapat sanksi. Sebab jika tidak, maka akan muncul ketidakadilan.
“Keinginannya untuk menjadikan warga sejahtera, tentu sangat kita apresiasi dan kita dukung. Tetapi bagaimanapun dalam hal ini yang berperan mengawal kebijakan wajib plasma itu, besar perannya di tingkat pemerintah kabupaten. Berikan sanksi tegas, jika perusahaan mengabaikan kewajibannya,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com