RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara, terkait dugaan kriminalisasi tersebut.
Ketua Komisi III DRPD Kotim, Rimbun menyayangkan dugaan yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group. Hingga kemudian, berujung pidana terhadap empat orang warga Desa Tehang.
“Saya baru dapat informasi ada empat orang warga kita (Kotim, red) ditangkap polisi dengan sangkaan kasus percobaan pemerasan. Padahal, mereka bernegosiasi masalah pembayaran ganti rugi lahan, ini cukup aneh,” pungkasnya, Kamis (01/08/2019).
Atas penahanan tersebut, Rimbun berharap agar penyidik Polres Metro Jakarta Utara bisa lebih profesional dalam menangani kasus tersebut, menurutnya, Polisi harus lebih melihat bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi.
Dia mendukung penuh, jika nantinya ada masyarakat yang akan melakukan upaya unjuk rasauntuk menuntut keadilan. Namun dengan catatan, selama tidak melakukan kegiatan anarkis.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa ke PT KIU, hendaknya bisa berjalan tertib dan aman demi menjaga kondusifitas di daerah ini,” tuturnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com