RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Empat orang warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim ditahan pihak Polres Jakarta Utara. Merek adalah Kariya, Ruditman, Misba dan Muses.
“Bagi masyarakat yang melakukan klaim lahan dengan perkebunan kelapa sawit, harus hati-hati ketika diajak ke Jakarta oleh pihak perusahaan untuk melakukan transaksi pembayaran. Karena bukan penyelesaian diterima, namun, jebakan hukum,” ujar Ketua LSM Balanga Kalteng, Gahara selaku penerima kuasa atas keempat orang tersangka ini, Rabu (31/07/2019).
Saat dibincangi, Gahara mengisahkan, terjeratnya keempat warga yang disangka dengan kasus percobaan pemerasan tersebut berawal dari sengketa lahan seluas 281 hektar. Yakni antara masyarakat Desa Tehang dengan PT. Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group, sejak beberapa tahun terakhir.
Setelah melewati negosiasi yang panjang, pada 17 Juli 2019 lalu, keempat tersangka yang dipercaya warga untuk mengurus lahan tersebut diajak pihak perusahaan ke Jakarta. Alasannya kala itu, untuk pembayaran ganti rugi lahan, dengan membawa seluruh bukti SKT asli ke Jakarta.
“Mereka berempat itu diundang ke Jakarta dan difasilitasi oleh perusahaan. Baik tiket, hotel dan akomodasinya. Namun setelah pihak perusahaan berbicara jumlah uang untuk pembayaran di depan, mereka langsung ditangkap polisi. Tuduhan percobaan pemerasan, sangat ironis sekali,” tegas Gahara.
Lanjut Gahara, saat negosiasi berlangsung di sebuah hotel di Jakarta, salah satu warga sempat merekam isi pembicaraan mereka dengan pihak perusahaan. “Pihak perusahaan memaksa keempatnya untuk menerima uang ratusan juta rupiah dengan dalil sebagai uang muka pembayaran,” sebutnya.
Keempat warga tersebut terus menolak dan meminta, agar pihak perusahaan untuk membuatkan berita acara pembayaran sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap ratusan warga Tehang. “Namun dalam isi rekaman, pihak perusahaan ngotot untuk memberikan uang tersebut dengan asalan kwitansi atau berita acaranya akan dibuat belakangan,” kata Gahar.
Lantaran tidak ada berita acaranya, mereka tetap menolak uang itu, hingga beberapa anggota kepolisian datang dan mengamankan keempatnya. “Alhamdulillah, beberapa menit sebelum polisi datang, salah satu dari mereka sempat mengirim rekaman isi pembicaraan mereka ke istri dan keluarnya melalui pesan WhatsApp. Jadi, itu sebagai bukti kita untuk memperjuangkan kasus ini demi mendapat keadilan,” beber Gahara.
Lanjutnya, saat ini keempat warga sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka disangka dengan Pasal Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP . “Jelas kita akan melawan, agar keadilan benar-benar ditegakkan. Untuk langkah selanjutnya, kita bersama ratusan masyarakat Tehang akan demo besar-besaran ke PT. KIU. Kita juga sedang mempersiapkan laporan ke Presiden RI, Kapolri, Komnas Ham, DPR RI, Gubernur Kalteng,” imbuhnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com