RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 5,55 gram dan 15 paket seberat 4,39 gram, dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai. Barang bukti ini, merupakanj hasil sitaan Polisi dari tersangka LES dan KR.
Setelah semua tercampur, larutan dibuang ke selokan Mapolres Katingan. Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan Pihak Satreskoba Polres Katingan bersama Kejari Katingan dan disaksikan kedua tersangka, Selasa (30/07/2019) siang.
Kegiatan di Halaman Mapolres Katingan ini, dipimpin oleh Kasat Reskoba Ipda M.Y. Sukmawijaya didampingi Ps. Kasat Tahti Aiptu Mujiono. Hadir pula, Kasi Pidum Kejari Katingan, Karyadie SH.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH menyerukan perang terhadap narkoba. “Sekecil apapun informasi yang didapat, akan kita telusuri dan kembangkan,” tegasnya.
Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, agar berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Jika tertangkap, pelaku narkoba bakal ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pingkas perwira yang akrab disapa EDB ini. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com