RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan pada pemilu Tahun 2019, Senin (29/07/2019) malam.
Pleno di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini, dipimpin oleh Ketua KPU Katingan Subandi S.Sos didamping tiga orang anggotanya. Yakni Serlis Rusandi, Habibi Mubarak, M Alkustari. Dari hasil penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Katingan 1 yakni, atas nama Fahrul Razi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Endang Susilawatie dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Marwan Susanto, Amirun dan Ramba dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Toni Yusepta dan Dahlia AMd dari Partai Golongan Karya (Golkar), H. Hanafi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Fahrudin dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Wiwik Aurola dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya Dapil Katingan 2, Aldy A dari PKB, Budi Hermanto dari Partai Gerindra, Yudea Pratidina dan Riming U Idui dari PDI Perjuangan, Eterly D dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Firdaus dari PAN.
Sementara Dapil Katingan 3, Sugianto dari PKB. Ignatius Mantir Ledie Nussa, dan Supriadi dari PDI Perjuangan, Rudi Hartono dan Nanang Suriansyah dari Partai Golkar. Winda Natalia dari Partai NasDem, Leddie Aberson dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Esenhover dari Partai Hanura dan Muhammad Efendi dari Partai Demokrat.
Ketua KPU Katingan, Subadi menyampaikan bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan Pemilu 2019 yang sudah mencapai puncaknya. “Penetapan kita pada malam ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 1027 tanggal 17 Juli 2019 untuk secepatnyamelaksanakan pleno, karena memang untuk Kabupaten Katingan,” jelasnya kepada radarkalteng.com, usai Rapat Pleno, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, untuk DPRD tidak ada gugatan sama sekali ke Mahkamah Konstitusi RI. “Memang beberapa waktu lalu terjadi penundaan sifatnya hanya administratif saja, kita memang menunggu perintah yang resmi dari KPU RI,” terangnya.
Disampaikannya pula, proses selanjutnya usai penetapan ini pihaknya menerima tanda terima laporan harta kekayaan dari calon-calon anggota DPRD terpilih.
Kemudian sesegera mungkin, KPU menyurati Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati, untuk meminta nama-nama terpilih tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan.
“Tugas KPU Katingan sudah selesai dan terkait pelantikan dan kegiatan selanjutnya, menjadi wewenang pemerintah,” katanya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com