RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Hairun alias Oong alias Uunk (32) ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim, Rabu (24/07/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penguni salah satu kamar barak di Jalan Muchran Ali, Gang Remaco, Kelurahan Bamang Tengah, Sampit ini kedapatan menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti paketan sabu seberat 0,24 gram.
“Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok dan dimasukan ke kantong celana. Sabu-sabu tersebut, rencana mau dijual,” kata Kasat Reskoba, Kamis (25/07/2019).
Hadil penggeledahan di kabar barang pelaku, juga ditemukan barang bukti timbangan digital dan plastik klip. “Sudah diamankan di mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan,” tutur Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com