RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Satreskrim Polres Palangka Raya meringkus RD (38), Kamis (18/7/2019) malam. Warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya ini diduga telah menggelapkan 47 unit mobil.
Modusanya cuma menyewa mobil saja, namun malah dibawa kabur. Saat mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn KH 1006 TH.
Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, SIK, M.Si pelaku diamankan lantaran melakukan pengelapan 47 mobil yang disewanya dari rental di berbagai daerah.
“Diduga, perbuatan ini tidak hanya dilakukan di Kota Palangka Raya. Namun juga, di sejumlah Kabupaten lain. Kita sedang berkoordinasi dengan Polres bersangkutan,” kata Timbul didampingi Kasat Reskrim AKP Nandi Indra Nugraha, Sabtu (20/7/2019).
Dalam beraksi, modus pelaku dengan cara menyewa mobil di rental selama beberapa waktu. Namun hingga batas waktunya, mobil tersebut tidak dikembalikan. “Mobil sewaan tersebut ada yang dijual, sebagian lagi digadaikan,” kata Kapolres.
Ternyata, aksi ini sudah dilakukan RD sejak Oktober 2018 hingga Mei 2019. Jumlah mobil yang telah digelapkan, sekitar 47 unit. “Keberadaan semua mobil yang digelapkan masih dalam pendalaman. Pasalnya menurut pengakuan RD, mobil-mobil tersebut ada di beberapa dareah,” jelas Timbul. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com