RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemunahan berbagai jenis barang bukti, Jumat (19/07/2019). Kegiatan ini, dipusatkan di Halaman Kantor Kejari setampat.
Semua barang bukuti tersebut, merupakan hasil rampasan dari berbagai tindak kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini, juga dihariri pihak Kepolisian, TNI, pengadilan, perwakilan pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 68,32 gram dan 2.743.521 butir Zenit. Kemudian, jamu ilegal 4.478 botol, minuman keras (Miras) delapan jeriken dan 3.000 botol berbagai jenis.
Ada pula satu pucuk senjata api rakita, satu pucuk air softgun dan 14 pucuk senjata tajam berbagai jenis.
Menurut Kajari Kabupaten Kotim, Wahyudi, kasus penyalahgunaan narkoba masih paling tinggi jika dibading tindak pidana lainnya.
“Yang tertinggi ialah kasus narkoba. Perlu kerja sama semua pihak untuk menekan tingginya kasus narkoba di daerah ini,” imbuhnya usai pemusnahan.
Dia menjelaskan, jika semua barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan tersebut merupakan rampasan atas berbagai perkara tindak pidana umum.
“Semua sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan hakim, barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” tutur Wahyudi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com