RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Tengah, Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) meringkus AM (21) lantaran dugaan penggelapan, Sabtu (13/07/2019) pukul 07.00 WIB. Modusnya hanya meminjam, ternyata pemuda ini diduga malah membawa kabur sepeda motor milik Pendeta.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronoligi kejadian bermula saat pelaku datang menemui Agama Pendeta Wastusenli, di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (10/07/2019) sekitar pukul13.30 WIB. Dia berniat mau meminjam Sepeda Motor Suzuki Smash warna merah KH 6775 KF, milik korban.
Alasanya kala itu, mau mengambil dompet yang ketinggalan di rumahnya, Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku. Merasa percaya, korban lalu meminjamkannya. Namun hingga dua hari berselang, pelaku tidak memberikan kabar. Saat dihubungi, ponsel pelaku tidak pernah aktif.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan pada pihak yang berwajib. Polsek Dusun Tengah kemudian mendapat informasi, bahwa AM terlihat ada di dalam sebuah mobil warna merah, Sabtu (13/07/2019) sekitar 07.00 WIB. Tak lama kemudian, mobil tersebut melintas di depan Mapolsek.
Polisi yang telah berjaga, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu. Setelah dilakukan pemeriksaaan, ternyata benar saja AM ikut menumpang di dalamnya. Pemuda ini langsung digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK MH melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syafuan Nor menuturkan, dari keterangan terlapor phaknya kemudian berhasil menemukan barang bukti sepeda motor dan STNK milik korban.
“Anggota mengamankan barang bukti di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Akibat kejadian tersebut, koban mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta. Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara,” kata Kapolsek. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com