RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial MY (19) dan MA. Keduannya diamankan di sebuah Losmen dalam Kota Sukamara, saat menggelar pesta narkoba.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan di sekitaran Taman dan Pasar Kecamatan Sukamara. Pasalnya didapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua warga yang melakukan pesta narkoba di salah satu losmen.
Kemudian diketahui, jika MY dan MA sedang berada di dalam kamar losmen Nomor 11. Tak mau buruanya kabur, polisi langsung melakukan penggerebekan. Ternyata memang benar, ditemukan bahwa keduanya sedang asik pesta sabu.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disembuntikan di bawah kasur. Ada juga sejumlah peralatan, yang mereka gunakan untuk memakai sabu.
Kedua pelaku yang merupakan kelahiran Kecamatan Pantai Lunci, datang dari Desa Cabang Barat dan Sungai Pasir. Berdasarkan keterangan keduanya, awalnya mereka mengkonsumi sabu-sabu tersebut bersama dua orang lainnnya, yakni AM dan NA. Saat polisi melakukan penggerebekan, dua rekan mereka sudah lebih dahulu melarikan diri.
“Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram. Ada juga, satu pipet kaca dengan kerak sabu di dalamnya serta beberapa barbuk lainnya,” ujar Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono SH MH didampingi Kasat Reskoba Polres Sukamara kepada radrakalteng.com, Jumat (12/07/2019)
Kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku diduga melanggar primer Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun,” imbuh Kapolres. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com