RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak dewan meminta, agar kedepan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus lebih ditingkatkan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan agar ada kontrol dalam perjalanan roda pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Ary Dewar menuturkan, jika BPD adalah penyelenggara pemerintah bersama perangkat desa. “Tugas BPD mengawasi, menerima aspirasi, memberikan informasi serta merencanakan anggaran desa,” katanya, Kamis (11/07/2019).
Keberadaan BPD sangat dibutuhkan, dalam hal pengawasaan penggunaan anggaran desa. Namun sayangnya, fungsi BPD di setiap desa dinilai belum optimal.
“Sejauh ini dalam hal perencanaan pembangunan hingga pengawasan kebijakan kepala desa, peran BPD jarang dilakukan. Padahal, pengawasan itu sangat perlu dilakukan,” ucap H. Ary.
Untuk itu, dia meminta agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus melakukan bimbingan kepada BPD. Tujuannya, agar bisa memahani tugas dan fungsinya di lapangan.
“Peran BPD sangat minim dilakukan, selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal BPD dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Politisi Partai Gerindra ini.
Dia juga menilai, selama ini pemerintah hanya fokus kepada perangkat desa saja. “Jangan sampai BPD ini ibarat dilahirkan tetapi dilupakan, tentu hal demikian sudah tidak benar,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com