RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Said Abdul Hakim alias Hakim (21), disergap polisi, Rabu (04/07/2019) sekitar pukul 14.30 WIB . Kala itu, pemuda ini sedang bersama teman wanitanya di kamar 403 Greenville Hotel, Jalan Merbabu No.56 RT. 013/RW. 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Saat penggeledahan, dari tangan warga Jalan Ir H Juanda 18 RT. 016/RW. 002, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kotim tersebut didapatkan paketan sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap pemuda yang diduga pengedar narkoba tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barbuk sabu sebanyak tiga paket seberat 1,53 gram yang disimpan di atas lemari. Ada juga uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan,” tutur Kasat Reskoba, Kamis (04/07/2019).
Kepada Polisi, Hakim mengakui sabu-sabu tersebut maudiedarkan dan bukan untuk digunakan. “Teman wanitanya, hanya sebagai saksi dan tidak ikut diproses hukum,” kata Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com