RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Satreskoba Polres Katingan menangkap tiga orang yang ternyata satu keluarga, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka adalah pasangan suami isteri (Pasutri) HJS (24) dan RU (23). Satu lagi, RH (27) yang merupakan kakak kandung RU. Satu keluarga tersebut, diamankan di sebuah rumah, Jalan Pembangunan RT. 026 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabu Katingan,
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasatreskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya menuturkan, ketiga pelaku merupakan penjual dan kurir sabu-sabu.
“Salah satu tersangka berinisial RU, merupakan ibu rumah tangga (IRT), istri dari HJS dan adik tersangka RH,” terang Kasatreskoba, Kamis (27/06/2019).
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi warga yang mengatakanm jika di rumah RU sering dijadikan tempat untuk pesta Narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
DIGELEDAH – Anggota Satreskoba Polres Katingan saat melakukan penggledahan di sebuah rumah pelaku, Jalan Pembangunan RT. 026 Desa Hampalit, FOTO: HMS POLRES FOR RK
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Selanjutnya, para pelaku kami bawa ke Mapolres Katingan,” ujar Yosep.
Penangkapan RU dan HJS, ternyata merupakan pengembangan dari pengakuan RH. “Dia mengaku, paketan sabu milik tersangka RU. Sangat jelas sekali, mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi pengedar Narkotika di Desa Hampalit,” sebutnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,63 gram. Ada juga 19 buah pipet kaca, 10 buah plastik klip kosong, sebuah bong yang masih terdapat sabu, uang tunai Rp450 ribu dan ponsel.
“Ketiga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kasatreskoba. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com