RADARKALTENG.COM, SAMPIT – M Junaidi alias Junai (28) dan Nelly Dewi Putri (26), kompak melakoni bisnis narkotika jenis sabu-sabu. Pasang suami isteri (Pasutri) muda ini, ditangkap pihak Satreskoba Polres Kotim, Rabu (19/06/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari kediaman mereka di Jalan Nurul Hidayah, Gang Marikit, RT030, RW007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, disita paketan kristal putih.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berawal fdari adanya informasi masyarakat. “Diduga, keduanya sering mengedar sabu di rumahnya,” tuturnya, Kamis (20/06/2019).
Saat diamankan petugas, Junai dan Nelly tidak melakukan perlawanan. “Hadil penggeledahan, kita menemukan barang bukti enam paket kecil yang diduga sabu-sabu, seberat 2,86 gram,” sebut Kasat reskoba
Kala itu, barang bukti disembunyikan tersangka di bawah pentilasi kamar mandi. “Ada juga barang bukti peralatan untuk mengedar dan uang tunai Rp800 ribu, diduga ini merupakan hasil penjualan,” katanya.
Atas perbuatannya, Pasutri muda ini dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” sebut Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com