RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Satreskrim Polres Katingan mengamankan Hermanto alias Anto alias Gemboh (31), warga Desa Kenyala, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pria ini, diduga telah menggelapan sepeda motor milik Teguh Wahyu Santoso (27) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Kronologi kejadian berawal, saat pemilik korban meminjamkan motornya kepada terlapor. Anto beralasan menjemput istrinya, karena mau melihat TV bekas milik yang ingin dibelinya dari korban, Senin (01/04/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun setelah dipinjamkan, terlapor tidak kembali dan korban tidak munculmuncul. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Katingan. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mendapat info terkait keberadaan pelaku.
Anggota Unit Opsnal dan Unit 1 Jatanras Polres Katingan, akhinya berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti tanpa perlawanan, Selasa (18/06/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hermanto ditangkap, saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kompleks Lokalisasi Jalan Tjilik Riwut KM. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Saat ditanya oleh petugas, dia mengaku sudah sebanyak 28 kali melakukan penggelapan di berbagai tempat di wilayah Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 CC warna biru DA 6969 WS.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi SIK mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres.
“Hal ini kami lakukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan, Hermanto dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, empat tahun penjara,” ujarnya, Jumat (21/06/2019). (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com