RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota gabungan Subdit dan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan Supiadi (42), Selasa (18/06/2019) sekitar 06.00 WIB.
Warga Jalan dr Murjani, Gang Sayur, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini kedapatan menyimpan puluhan paket sabu-sabu dan pil extasi.
Sumber di Kepolisian menyebut, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Ronni William Manusiwa, S.I.K, tim melakukan penyelidikan dan monitoring di lapangan. Setelah memperhitungkan waktu yang memungkinkan, Polisi melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan salah satu warga setempat.
Hasilnya, disita barang bukti 59 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 16,57 gram dan 15 butir pil extasi dengan berat kotor 7,72 Gram. Petugas juga menyita satu buah dompet warna merah, satu buah kotak tempat sabu, satu buah gunting.
Ada pula satu buah tas warna hitam, lima plastik klip kosong, lima buah sendok sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.400.000.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs. Anang Revandoko melalui Dir Resnarkoba Kombes (Pol) Wijonarko, S.I.K. M.Si dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebut.
“Terlapor dan Barbuk dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap Supiadi, diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, diata lima tahun,” jelasnya, Rabu (19/06/2019). (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com