RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengagalkan peredaran satu kilogram daun ganja, Selasa (18/06/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Barang haram tersebut, dikemas dalam satu paket dan dikirim ke Kota Palangka Raya melalui Jasa pengiriman JNE.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs. Anang Revandoko melalui Dir Resnarkoba Kombes (Pol) Wijonarko, S.I.K. M.Si membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket berisi saun ganja dengan bruto satu kilogram dan dua unit ponsel,” tuturnya, Rabu (18/06/2019).
Polisi juga mengamankan RY alias Reza (38), warga Jalan Kencana V No 22 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pelaku diamankan saat mengambil paketan ganja ini, di Kantor Jasa Pengiriman JNE di Jalan Set Ajdi Induk, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” kata Wijonarko.
Saat ini, RZ dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Dia disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun,” tutur Dir resnarkoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com