RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer yang tidak masuk saat pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H, Senin (10/06/2019) bakal diberikan sanksi. Terutama, mereka yang tidak turun tanpa keterangan jelas.
Menanggapi itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mendukung kebijakan tersebut dan menilainya sudah tepat. Menurutnya, inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti ke pihak beberapa SKPD merupkan hal yang positif.
“Dengan adanya sidak, akan diketahui bagaimana tingkat kehadiran dan kedisiplinan para pegawai. Baik mereka yang berstatus ASN maupun tenaga Honorer,” tutur Bejo kepada wartawan di Kuala Pembuang, Selasa (11/06/2019).
Dari hasil sidak tersebut pula, lanjutnya, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan penilaian dan pertimbangan dalam rangka pemberian sanksi. “Tentunya, harus disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan para pegawai dan mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia berharap, kepada seluruh pegawai di ligkup Pemkab Seruyan, baik ASN maupun tenaga honorer agar terus meningkatkan kedisiplinan kerjanya.
“Karena, seorang pegawai sudah mempunyai tugas dan kewajiban serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” pungkasnya. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com