Cantik-cantik Kok “Main” Sabu-sabu
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Parah, dua gadis cantik asal Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), KP (21) dan SU (25) “main” sabu-sabu. Mereka diamankan Polisi, bersama seorang rekan laki-lakinya berinisial S alias A (30).
Sumber di kepolisian menyebutkan, ketiga tersangka yang diduga satu jaringan ini ditangkap di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Rabu (29/05/2019) pagi.
Anggota Polsek Cempaga Hulu lebih dahulu mengamankan KP di sebuah kamar barak. Dari hasil penggeledahan disaksikan pihak RT setempat, Polisi menyita satu paket nakotika jenis sabu-sabu.
Petugas langsung melakukan pengembanga. Dari “nanyian” tersangka pertama, mengarah ke SU. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka kedua, di dalam sebuah kamar barak.
Setelah diitrogasi, dua gadis cantik ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A. Selang setengah jam kemudian, tersangka ketiga yang diduga merupakan pengedar juga ikut tertangkap.
Kapolres Kotim AKBP mohammad Rommel, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sabu dari tersangka KP.
“Dari tersangka lainnya, ada juga barang bukti alat hisap dan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu-sabu kepada KP. Dari hasil pemeriksaan, diduga ketigaanya masih satu jaringan dan saling berhubungan,” jelas Kapolsek.
Semua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” kata Rahmad. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com