RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebagai salah satu upaya menciptakan kondisi aman saat bulan Ramadan, Satuan Sabhara Polres Katingan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Rabu, (29/5/2019) malam. Sasarannya, penyakit masyarakat (Pekat) dan minuman keras (miras) tanpa izin.
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Katingan Kompol Donal Harianja didampingi Kasat Sabhara AKP Sri Mulyono, SH. Petugas gabungan, menyisir beberapa tempat-tempat yang di duga menjual miras. Yakni, di sepanjang Jalan Pembangunan dan Jalan Tjilik Riwut, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Selama kegiatan, Polisi berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 67 botol miras illegal alias yang dijual tanpa izin. Seperti Mac Donal, Vodka, Malaga, Anggur merah, Anggur Putih, Bir botol dan kaleng merk Anker, Arak Putih serta Arak Madu.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops menuturkan, kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif, terlebih saat Bulan Puasa ini
“Pemilik toko yang kedapatan menyimpan miras tanpa izin, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mereka kita kenakan pasal tentang tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” ujar Donal. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com