RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Bagi perusahaan yang terlambat, maka bisa harus dikenai denda.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan, Hadinur menuturkan, besaran denda bagi perusahaaan yang terlambat membayar THR karyawannya ada aturannya.
“Dendanya lima persen dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Ini sudah jelas aturannya, hendaknya jangan menunda-nunda pembayaran THR ini,” sebutnya, Jumat (24/05/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini mebeberkan, jika pengawasan pemberlakuan denda THR berada di bawah pihak Disnaker setempat. Selain denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga harus diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya.
“Hendaknya kita harus tegas terhadap perusahaan, jika tidak membayarkan THR. Perusahaan harus benar-benar melaksanakan kewajibannya, yakni memberikan hak karyawan berupa THR saat menjelang hari lebaran Idul Fitri 1440 H tahun ini,” pungkasnya.
Menurut Hadinur, Pemerintah Daerah harus ikut pula mengawasi pembayaran THR oleh pihak perusahaan ini. Dengan adanya pengawasan melalui instansi terkait ini, maka diharapkan seluruh perusahaan swasta yang ada, betul-betul melaksanakan kewajibannya,” imbuhnya.
Kewajiban perusahaan membayaran THR bagi karyawannya, sudah diataur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. “Didalamnya disebutkan, pembayaran THR karyawan harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan,” jelasnya. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com