RADARKALTENG.COM, SAMPIT – M Jumadi Sugandi alias Gandi (24) hanya bisa pasarah, saat anggota Satreskoba Polres Kotim mengamankannya, Rabu (22/05/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Diduga, pemuda yang berprofesi sebagai karyawan sebuah hotel di Kota Sampit ini diduga nyambi jualan narkotikan jenis sabu-sabu.
Sumber di kepolisian menyebutkan, pengangkapan oknum karyawan hotel ini bermula saat Polisi mendapat informasi warga, Dia dicurigai, sering melakukan transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memasikan orang yang dimaksud ada, petugas langsung mengamankan Gandi di hotel tempatnya bekerja, sekitar jalan Jalan DI Panjaitan.
Pengeledahan kemudian dilakukan di kamar barak tersangka, disaksikan pihak RT setempat. Yakni, Jalan DI Panjaitan, Gang Langsat 2, RT.017/RW 003, Kelurahan MB Hilir. Hasilnya, didapati paketan sabu-sabu dan unag tunai. Guna penyelidikan lebih lanjut, Gandi digelandang ke Mapolres.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kristal putih diduga sabu sabu seberat 0,56 gram, uang tunai Rp200 ribu dan peralatan mengedar.
“Barbuk Sabu, disembunyikan di bawah meja kamar barak tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Arasi, Kamis (23/05/2019). (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com