RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Dewan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait, menindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Panggil perusahaan yang bersangkutan apabila tidak membayarkan THR karyawannya, dan lakukan mediasi. “Apabila tidak mentaati, maka segera diberikan sanksi, jangan menunggu lama lagi,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, H. Ahmad Ruswandi, Selasa (21/05/2019).
Jika dibiarkan, dia khawatir bakal memunculkan asumsi dari masyarakat yang bermacam-macam. “Kita tidak ingin nantinya adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan THR mereka belum dibayarkan dan sebagainya. Untuk itu, hendaknya segera dibayarkan, lebih cepat lebih baik,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Seluruh PBS, lanjutnya, harus agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu. Minimal paling lambat, pada H-7 sebelum lebaran.
“Perusahaan hendaknya taat dengan regulasi terkait tunjangan hari keagamaan. “Jadi kami meminta, agar jangan sampai menunda-nunda pemberian ataupun pembayaran THR itu. Apalagi sampai tidak membayarkannya,” tutur Ketua DPRD.
Jika sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, diharapkan tidak ada tuntutan-tuntutan atau permasalahan-permasalahan di kemudian hari. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com