RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Miris melihat perbuatan Satya Ningsih alias Neneng (46). Di saat Bulan Suci Ramadan, dia justru malah melakoni jual beli narkotika jenis-sabu-sabu.
Neneng ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Kotim, Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat menggeledah kediaman tersangka di sebuah barak Jalan DI Panjaitan, Gang Langsat 2, RT.17/RW,03, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, polisi mendapati barang bukti paketan kristal putih.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, membenarkan penangkapan tersebut. Kini, tersangaka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kotim.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, terus kita kembangkan. Hasilnya, didapatkan barbuk sabu seberat 1,66 gram sabusabu,” ujar Arasi, Selasa (21/05/2019).
Barbuk itu, disembunyikan di bawah meja dapur kamar barak yang dia tinggali. Ada juga sejumlah peralatan untuk mengedar, turut disita Polisi.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Noomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diata lima tahun penjara,” sebut Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com